05 April 2021 10:10:20
Ditulis oleh admin

RPJM Desa Kowang 2020 -2025

http://www.kowang-semanding.desa.id/ 

Berdasarkan Undang - undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa ,Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah  Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di kabupaten/kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa. Oleh karena itu, desa diharuskan memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) ataupun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

RPJM-Desa Kowang ini merupakan rencana strategis untuk mencapai tujuan dan cita-cita. RPJM-Desa tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat kabupaten. Semangat ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (Good Goverment) seperti partisipasif, transparan dan akuntabilitas.



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus